Sabtu, 25 Juli 2026
Terbit : Sab, 27 Desember 2025

Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

Oleh : admin Berita Terkini / Nikah
Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

 

Dalam sebuah acara pernikahan, wali bagi pengantin perempuan memiliki peran yang sangat penting. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan keabsahan pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu: (1) beragama Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka atau bukan hamba sahaya, (5) berjenis kelamin laki-laki, dan (6) adil atau tidak fasiq.

Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:

Ayah
Kakek (ayah dari ayah)
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
Paman (adik/kakak ayah)
Anak dari paman (sepupu)

Sementara itu, dalam Peraturan Mentari Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu sebagaimana berikut:

Bapak kandung;
Kakek, ayah dari ayah;
​​​​​​​Buyut, yaitu bapak dari kakek;
Saudara laki-laki sebapak dan seibu;
Saudara laki-laki sebapak;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
Anak paman sebapak dan seibu;
Anak paman sebapak;
Cucu paman sebapak dan seibu;
Cucu paman sebapak;
Paman bapak sebapak dan seibu;
Paman bapak sebapak;
Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
Anak paman bapak sebapak​​​​​​​​​​​​​​

Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih. Wallahu a’lam.

 

Sumber : https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/urutan-wali-nikah-bagi-pengantin-perempuan-7shky

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Husnul Khotimah
Terletak di Dusun Sukadamai Desa Dames Damai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur NTB
Luas Area1526 m2
Luas Bangunan306 m2
Status LokasiSertipikat Wakaf
Tahun Berdiri1985
  • Selamat Datang di Website Resmi Masjid Husnul Khotimah Dusun Sukadamai