
Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi:
Syarat-Syarat Harta dalam Zakat Mal
Syarat-syarat ini memastikan bahwa zakat hanya dikenakan pada harta yang sesuai dengan ketentuan syariat. Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut:
Sumber : https://baznas.go.id/zakatmal
| Luas Area | 1526 m2 |
| Luas Bangunan | 306 m2 |
| Status Lokasi | Sertipikat Wakaf |
| Tahun Berdiri | 1985 |