Sabtu, 20 Desember 2025
Terbit : Jum, 19 Desember 2025

Zakat Mal

Oleh : admin Berita Terkini / Zakat
Zakat Mal

Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Zakat Mal
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  2. Zakat atas aset perdagangan
  3. Zakat atas hewan ternak
  4. Zakat atas hasil pertanian
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
  7. Zakat atas hasil penyewaan aset
  8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

Syarat-Syarat Harta dalam Zakat Mal
Syarat-syarat ini memastikan bahwa zakat hanya dikenakan pada harta yang sesuai dengan ketentuan syariat. Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Sumber : https://baznas.go.id/zakatmal

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Husnul Khotimah
Terletak di Dusun Sukadamai Desa Dames Damai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur NTB
Luas Area1526 m2
Luas Bangunan306 m2
Status LokasiSertipikat Wakaf
Tahun Berdiri1985
  • Selamat Datang di Website Resmi Masjid Husnul Khotimah Dusun Sukadamai